> >

KKI Sebut Aplikasi PeduliLindungi Aneh, Tak Tanggung Jawab Keamanan Data

Peristiwa | 3 September 2021, 23:54 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. (Sumber: KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menyoroti keamanan data pada aplikasi PeduliLindungi. Hal itu menyusul ramainya kebocoran data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sertifikat vaksin Covid-19.

Ketua KKI Dr. David Tobing mengatakan, pihak kementerian terkait yang membuat dan mengoperasikan aplikasi PeduliLindungi harus memperketat pengawasan. Termasuk bertanggung jawab terkait kebocoran data pribadi masyarakat.

"Data yang diminta dan direkam oleh aplikasi tersebut cukup banyak dan akses yang diminta pun berlebihan,” ujar David dalam rilis pers, Jumat (3/9/2021).

Untuk itu, KKI mengirim surat pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian BUMN, dan Kementerian Kesehatan sebagai pembuat dan operator aplikasi PeduliLindungi.

David menuliskan dua tuntutan soal isu kebocoran data pribadi terkait sertifikat vaksin PeduliLindungi itu, yaitu:

1. Menghapus tentang pembatasan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik aplikasi PeduliLindungi atau setidak-tidaknya menyesuaikan ke peraturan perundang-undangan yang telah ada agar data pribadi masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi lebih terlindungi.

2. Menetapkan suatu sanksi dan kesediaan bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi Bocor, Fadli Zon: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab

Pelanggaran UU ITE

David menyebut bahwa ada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dari pembuat dan operator PeduliLindungi yang menyatakan tidak akan bertanggung jawab atas kebocoran data pribadi.

"Ketentuan Pembatasan Tanggung Jawab yang dimuat dalam Aplikasi PeduliLindungi justru telah melanggar Undang-Undang ITE dan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo," tegas David.

Menurut David, ketidakmauan pembuat dan operator aplikasi PeduliLindungi untuk menjamin keamanan data masyarakat adalah aneh.

“Kan aneh disebutkan dalam aplikasi Peduli Lindungi tidak menjamin penyelenggaraan sistem elektronik Peduli Lindungi tidak terganggu, tepat waktu, aman, bebas dari kesalahan. Padahal UU dan Peraturan Pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem untuk menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab," jelas David.

David menyebut, klausul ketentuan PeduliLindungi yang tidak bertanggung jawab atas pelanggaran data masih ada.

Penulis : Fadhilah Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU