> >

Simak, Ini Syarat Terbaru Usia Minimal dalam Pembuatan SIM di Indonesia

Sosial | 3 September 2021, 07:48 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)

“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak,atau tidak melalui kursus mengemudi,” lanjutnya.

Berdasarkan Pasal 8 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 berikut usia minimal yang ditetapkan dalam pembuatan SIM.

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
  • 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
  • 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
  • 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
  • 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Baca Juga: Kapolri Tinjau Pembuatan SIM A Umum untuk Sopir Online

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU