Simak, Ini Syarat Terbaru Usia Minimal dalam Pembuatan SIM di Indonesia
Sosial | 3 September 2021, 07:48 WIB“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak,atau tidak melalui kursus mengemudi,” lanjutnya.
Berdasarkan Pasal 8 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 berikut usia minimal yang ditetapkan dalam pembuatan SIM.
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
Baca Juga: Kapolri Tinjau Pembuatan SIM A Umum untuk Sopir Online
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kontan.co.id