> >

Simak, Ini Syarat Terbaru Usia Minimal dalam Pembuatan SIM di Indonesia

Sosial | 3 September 2021, 07:48 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap orang yang berkendara di jalan raya dengan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan kendaraan yang digunakan, SIM yang diperlukan juga berbeda.

Dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM digolongkan dalam beberapa jenis.

Mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, hingga SIM D. Dalam aturan terbaru saat ini, SIM C dibagi menjadi tiga golongan.

SIM C digunakan untuk mengemudikan motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc keatas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc.

Untuk mendapatkan SIM terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah usia.

Baca Juga: Kerap Ditanyakan, Ini Cara Baru Memperpanjang SIM Online dan Biayanya

Tiap golongan SIM, berbeda pula usia minimal yang diterapkan. Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC) menjelaskan usia 17 merupakan batas minimal seseorang dapat mengajukan pembuatan SIM.

Menurutnya di usia itu seseorang sudah dianggap dewasa secara fisik, perilaku, hingga mental.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu," ujarnya dikutip dari kontan.co.id

Meski demikian, usia bukanlah patokan pengendara menjadi dewasa atau peduli dengan cara berkendara di jalan dengan baik dan benar.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU