Pembelaan Haris Azhar soal Luhut Bermain Tambang di Papua yang Berujung Somasi
Peristiwa | 3 September 2021, 06:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar tengah berseteru dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu berawal dari siaran Yutube Haris Azhar bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti. Pada diskusi tersebut dikatakan Luhut bermain tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Haris menerangkan bahwa kata "Luhut bermain" tersebut ada dua konteks. Pertama dari konteks utuh videonya.
"Yang kedua pembahasan video itu berbasis pada riset, hasil penelitian yang menggunakan metodologi, memiliki sumber atau referensi-referensi dalam satu laporan yang sudah terkonslidasi ditulis rapi oleh berbagai organisasi tersebut," katanya saat wawancara dalam program ROSI KOMPAS TV bertajuk Pejabat Gugat Aktivis. Lindungi Nama Baik atau Antikritik? Kamis (2/9/2021) malam.
"Kata bermain itu adalah tambahan kalimat, setelah Fatia menjelaskan berbagai hal yang mengacu pada laporan yang mereka publikasi sama-sama," tambah Haris.
Selain itu, kata "Luhut bermain" yang muncul pada video yang viral itu merupakan potongan video beberapa detik sehingga kehilangan konteksnya.
"Kata 'bermain' muncul di video itu karena yang tersebar yang sampai viral ramai itu bukan link video saya, tetapi ada potongan video beberapa detik yang kehilangan konteksnya dalam video yang panjangnya 20 menit lebih," jelas Haris Azhar.
Baca Juga: Dituduh Main Tambang di Papua, Luhut Somasi Haris Azhar
Somasi tersebut meminta pertanggungjawaban mengenai pernyataan Haris dan Fatia soal Luhut bermain tambang.
Pada kesempatan yang sama, pengacara Luhut, Juniver Girsang, menyebut bahwa pernyataan Luhut bermain tambang itu merupakan fitnah, pencemaran nama baik, serta mengarah pada pembunuhan karakter.
"Ini yang menjadi poin yang mengganggu. Karena kalau disebut bermain ini kan sangat subjektif dan sudah memvonis bahwa Luhut itu orang yang tidak benar karena dia bermain di Papua dalam konteks pertambangan," katanya.
"Sementara Luhut klien kami menyatakan bahwa apa yang dinyatakan itu tidak benar dan tidak ada dasarnya," sambung Juniver.
Kemudian, lanjut dia, pada laporan tersebut, dari 30 halaman yang menyangkut Luhut itu hanya 3 kutipan yakni pada halaman 17-18.
Penulis : Fadhilah Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV