> >

Korban Pelecehan Seksual di KPI Sudah Lapor Polisi

Peristiwa | 2 September 2021, 22:15 WIB
Ilustrasi perundungan atau bullying. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan oleh sesama rekan kerja, MSA, telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.

Hal ini diungkap oleh Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam keterangan pers bersama KPI di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).

MSA bersama tim kuasa hukumnya melakukan pelaporan pada Rabu (1/9/2021) kemarin.

Menindaklanjuti pelaporan tersebut, Polres Jakarta Pusat segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor terlebih dahulu.

Baca Juga: KPI Komitmen Bela Korban Pelecehan Seksual

"Polres dari semalam sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, MSA," kata Setyo kepada wartawan.

Selain pemeriksaan terhadap MSA, polisi juga mendalami keterangan saksi. Sejauh ini polisi baru memeriksa satu saksi dari KPI.

Atas pelaporan perundungan dan pelecehan seksual terhadap MSA, polisi akan mengenakan Pasal 289 KUHP jo Pasal 335 mengenai perbuatan cabul disertai ancaman kekerasan.

"Jadi itu pasal yang kita terapkan. Ini masih sebatas dugaan, dan masih ditindaklanjuti," ucap Setyo.

Di tempat yang sama, KPI yang diwakili oleh Komisioner Nuning Rodiyah menyatakan, membenarkan korban telah melakukan pelaporan ke Polres Jakarta Pusat.

Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU