Hakim Putuskan Eks Anak Buah Juliari Batubara, Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara
Hukum | 1 September 2021, 23:32 WIBKOMPAS.TV - Mantan pejabat Kementerian Sosial, Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Adi juga diwajibkan membayar denda sebesar 350 juta rupiah.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA, bantuan sosial covid-19 pada Kemensos tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan anak buah Juliari Batubara ini terbukti terlibat menerima suap terkait pengadaan bansos untuk penanganan covid-19.
Adi Wahyono, diwajibkan membayar denda sebesar 350 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Justice Collaborator yang diajukan Adi Wahyono.
Atas pengabulan ini, mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Program Bantuan Sosial tersebut akan menjadi saksi pelaku dan bekerja sama dengan KPK.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV