> >

Sikap KPI soal Dugaan Pelecehan Seksual yang Viral di Pesan Berantai

Hukum | 1 September 2021, 23:07 WIB
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (Sumber: kpi.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agus Suprio angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual di linkungan kerja KPI Pusat.

Agus menegaskan, KPI tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapa pun dan dalam bentuk apa pun.

KPI, sambung Agus, bakal melakuakan investigasi internal dan memanggil korban serta pelaku.

“KPI akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku,” ujar Agus dalam pesan tertulisnya.

Baca Juga: KPI Gandeng Akademisi Pantau Penyiaran

Lebih lanjut Agus menyatakan, KPI mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

KPI juga akan memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.

“Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapa pun dan dalam bentuk apa pun,” ujar Agus.

Adapun dugaan pelecehan seksual ini beredar melalui pesan berantai.

Dalam pesan tersebut korban mengaku mendapat perundungan sejak masuk ke KPI pada 2011.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU