Jika Sudah Vaksinasi Dosis Kedua, Penumpang Pesawat Jawa-Bali Tak Perlu Tunjukan Hasil Tes PCR
Update corona | 1 September 2021, 20:32 WIBKOMPAS.TV - Calon penumpang pesawat untuk penerbangan Jawa-Bali kini tak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR jika sudah menerima vaksin dosis kedua.
Para penumpang hanya diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua, tetapi tetap harus negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
Sementara jika masih menerima vaksin dosis pertama, penumpang peswat tetap wajib menunjukan hasil tes PCR yang berlaku 2x24 jam.
Ketentuan ini tertuang melalui instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2.
Baca Juga: Tarif PCR Bagi Calon Penumpang di Bandara El Tari 525 Ribu
“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1,” demikian bunyi aturan tersebut.
Syarat ini hanya berlaku untuk penerbangan di Jawa dan Bali, sementara untuk luar Jawa dan Bali aturan masih sama, yakni wajib vaksin dan tes PCR.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV