Sanksi Tilang Kawasan Ganjil Genap Resmi Berlaku, Begini Aturannya
Update corona | 1 September 2021, 20:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sanksi tilang kawasan ganjil genap resmi diberlakukan, pada Rabu 1 September, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda empat plat hitam.
Seiring perpanjangan PPKM level 3 hingga 6 September 2021, Ditlantas Polda Metro jaya kembali berlakukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap.
Penindakan hukum dilakukan melalui penilangan manual maupun penilangan elektronik.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Tilang Ganjil Genap Berlaku untuk Semua Kendaraan Roda 4 Berpelat Hitam
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap merujuk Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 287 ayat (1) UU disebutkan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."
Kebijakan ini berlaku sejak pukul 6 pagi hingga pukul 8 malam, pengecualian hanya diperkenankan bagi kendaraan roda dua, kendaraan pelat kuning, kendaraan dinas, dan kendaraan tenaga kesehatan.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV