> >

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Hanya Dihukum Potong Gaji, Saut Situmorang: Logika Hukumnya Dimana?

Wawancara | 1 September 2021, 20:52 WIB

KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW), meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar ke kepolisian.

ICW menyebut sanksi Dewas KPK untuk Lili Pintauli terlalu ringan, padahal ia terbukti bersalah karena bertemu langsung dengan pihak yang beperkara di KPK untuk kepentingan pribadi.

ICW meminta Lili Pintauli mundur dari jabatannya dan mendesak Dewas KPK melaporkan Lili Pintauli ke polisi karena kasus ini melanggar aturan UU KPK.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan ganjir sebesar 40 persen atau sekitar 1,85 juta rupiah, kepada Lili Pintauli karena terbukti melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.

Dewas menilai Lili terbukti memiliki kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara.

Sementara itu, Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang tidak memahami bagaimana logika berpikir dan hukum Dewas dalam memberikan sanksi terhadap Lili Pintauli Siregar.

Saut mengatakan, Lili Pintauli Siregar sepatutnya dihukum pidana 5 tahun penjara jika mengacu pada Pasal 36 Undang-undang KPK.

“Ya Bahasa sederhananya jangan dibilang 40%, to the point aja dipotong kurang dari Rp2 juta untuk penghasilan Rp80 juta lebih dipotong Rp2 juta atas perbuatan yang dikategorikan pidana,” ujar Saut Situmorang.

“Itu kan yang dilanggar pasal 36 undang-undang KPK dengan pasal 65 UU KPK itu pidana 5 tahun, kalau dari pidana 5 tahun anda cuma dipotong kurang dari 2 juta tuh logika berpikir, logika hukumnya kayak gimana?”

Sudah tepatkah sanksi dewan pengawas KPK yang menjatuhi hukuman kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli dengan sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen?

Simak pembahasan selengkapnya bersama Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019, Saut Situmorang.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU