Pengamat: Putusan MK Mesti Dipatuhi sebagai Acuan Bernegara
Hukum | 1 September 2021, 15:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal konstitusionalitas norma terkait alih status pegawai KPK harus dipatuhi sebagai acuan negara.
Bagi Hendardi, putusan MK sudah mempertegas bahwa secara normatif Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bermasalah.
“Oleh karena itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) No. 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang merupakan turunan dari ketentuan UU KPK, yang saat ini sedang diuji Mahkamah Agung, besar kemungkinan akan diputus sama oleh MA,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/9/2021).
“Yakni bahwa Perkom 1/2021 memiliki dasar hukum kokoh pada Pasal 69 (1) dan Pasal 69C UU KPK dimaksud.”
Lebih lanjut Hendardi menuturkan, sebagai produk hukum turunan (derivatif) dari UU KPK, semestinya Perkom 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas.
Baca Juga: Tok! MK Putuskan Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Soal Alih Status Pegawai Jadi ASN
“Apalagi sebelumnya MA juga telah memutus legalitas dan Permenpan No. 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi PNS 2018,” ujar Hendardi.
“Yang pada intinya mengatur Test Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk calon Pegawai Negeri Sipil dianggap sah dan konstitusional.”
Atas dasar itu, Hendardi berpendapat putusan-putusan terkait pengujian norma sebagaimana di MK dan MA, diharapkan menjadi pengadil yang tegas ihwal kebijakan alih status pegawai KPK yang sudah dijalankan.
“Langkah-langkah yudisial, tetap masih bisa ditempuh oleh warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma yang ada dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021,” katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV