Sanksi Tilang Ganjil Genap, Kebijakan Berlaku Sampai Pukul 20.00 WIB
Update | 1 September 2021, 15:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sanksi tilang ganjil-genap resmi diberlakukan hari ini Rabu (1/9/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan sanksi tilang dikenakan kepada semua pelanggar kebijakan ganjil-genap.
Baca Juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku, Denda Maksimal Rp 500 Ribu
Perpanjangan PPKM level tiga hingga 6 September 2021, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali berlakukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap.
Penindakan hukum dilakukan melalui penilangan manual ataupun penilangan elektronik.
Kebijakan ini berlaku sejak pukul 06.00 – 20.00 WIB. Pengecualian hanya diperkenankan bagi kendaraan roda dua, kendaraan pelat kuning, kendaraan dinas, dan kendaraan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Uji Coba Ganjil Genap di Jalur Puncak, Polres Bogor Siapkan Tujuh Titik Pemeriksaan
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV