Kegaduhan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli, Bagaimana Jaga Independensi KPK ke Depannya?
Sapa indonesia | 1 September 2021, 13:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, dinilai telah meruntuhkan kehormatan dan integritas lembaga.
Tak heran jika Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregari, didesak mundur dari jabatannya.
Selasa (31/08) sore, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, menggelar aksi teatrikal, di depan Gedung Merah Putih KPK.
Koalisi ini menilai, sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama setahun, kepada wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, terlalu ringan.
Desakan agar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mundur juga dilontarkan peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Univeristas Gadjah Mada Yogyakarta, atau PUKAT UGM.
Bagi PUKAT UGM, putusan Dewan Pengawas KPK terhadap Lili, terlalu lembek.
Padahal pelanggaran yang dilakukan Lili Pintauli bisa dikategorikan, sebagai pelanggaran pidana.
Sebelum Lili, Ketua KPK Firli Bahuri juga pernah dinyatakan melanggar kode etik, terkait gaya hidup mewah.
Sanksi terhadap Firli, berupa teguran tertulis.
Mungkin, perlu diingatkan lagi kepada insan KPK, bahwa KPK, sebagai institusi anti rasuah, yang bertugas mengawasi korupsi, serta penyalah-gunaan wewenang, dapat menjaga marwahnya.
Salah satu cara yang ampuh, yakni dengan menjaga integritas pimpinannya. Bukan dengan mencontohkan yang tidak benar.
Wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar, terbukti melanggar kode etik dan telah disanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, yang dinilai terlalu ringan.
Apakah masalah ini akan mengganggu marwah KPK sebagai komisi antirasuah?
Juga ke depannya, bagaimana menjaga independensi KPK?
Simak dialog lengkapnya bersama mantan pimpinan KPK, M Yasin Mangan, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum, Zainal Arifin Mochtar, dan anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV