> >

Dua Anak Buah Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso Sidang Vonis Hari Ini

Hukum | 1 September 2021, 11:26 WIB
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, anak buah Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis.

Agenda pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (1/9/2021).

Demikian Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/9/2021).

“Sesuai jadwal persidangan, hari ini diagendakan pembacaan putusan perkara terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” kata Ali Fikri.

Merespons vonis terhadap terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, Ali Fikri meyakini hakim akan memutus sesuai tuntutan Jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara suap bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Vonis Juliari Batubara Segera Dieksekusi Sebagai Terpidana Suap Korupsi Bansos Covid-19

Selain itu, Jaksa juga menambahkan tuntutan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,56 miliar. Jika terdakwa Matheus Joko Santoso tidak membayar maka akan dikenakan pidana selama 1 tahun penjara.

Sementara dalam perkara suap bansos Covid-19 terdakwa Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.

“KPK tentu yakin dan optimistis surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum akan terbukti dan majelis hakim akan memutus sebagaimana amar tuntutan Jaksa KPK,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU