> >

M Jasin soal Sanksi Potong Gaji Lili Pintauli: Rp 90 Juta Dikurangi Rp 1,8 Juta Ya Senyum

Hukum | 1 September 2021, 10:11 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan klarifikasi terkait isu komunikasi tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan dirinya, Jumat (30/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Atas dasar itu, M Jasin menyesalkan tindakan pimpinan KPK yang seharusnya menjadi panutan tetapi justru melakukan pelanggaran.

“Saya ini mantan KPK, harusnya mendukung KPK, tapi kalau melihat seperti ini ya ndak bisa saya tu kalau ndak bener, hilang marwah KPK,” katanya.

Baca Juga: Saut Situmorang soal Lili Pintauli: Pidana 5 Tahun Cuma Disanksi Rp2 Juta Logika Hukumnya Gimana?

“Apalagi timbul perkom lagi bahwa KPK itu KPK dibiayai pihak pengundang, ini kan merusak.”

Sebelumnya Senin (30/8/2021), Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat atas dua pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar. Putusan berat yang dimaksud Dewas KPK adalah memotong gaji pokok Lili Pintauli sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Namun ternyata, sejumlah pihak seperti halnya mantan Jubir KPK Febri Diansyah mengungkap potongan 40 persen dari gaji pokok Lili Pintauli tidak sampai Rp2 Juta.

“Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK tapi hanya dihukum potong gaji Rp 1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp 80 juta/bulan. Menyedihkan,” kata Febri Diansyah.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU