Pengamat: Komitmen Etik Dewan Pengawas KPK Kuat ke Pegawai, Lemah ke Komisioner
Hukum | 1 September 2021, 09:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya memiliki komitmen etik yang kuat kepada pegawai, sementara lemah terhadap komisioner.
Pernyataan itu disampaikan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menyoal putusan dua pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar di Kompas.TV, Rabu (1/9/2021).
“Pegawai membentak orang yang terperiksa, yang sedang diperiksa, itu saja dijatuhi hukuman sanksi yang relatif mirip, pemotongan gaji berlaku 6 bulan,” kata Zainal Arifin Mochtar.
“Komitmen etik Dewas itu keliatannya kuat kepada pegawai, tetapi sangat lemah kepada komisioner.”
Bagi Zainal, bertemu dengan pihak yang sedang berperkara bukanlah dimensi yang sederhana tetapi pidana.
Baca Juga: Saut Situmorang soal Lili Pintauli: Pidana 5 Tahun Cuma Disanksi Rp2 Juta Logika Hukumnya Gimana?
“Kalau kita lihat di Undang-undang KPK yang bicara soal bertemu dengan pihak berperkara itu bisa dipidana,” ujarnya.
Harusnya, sambung Zainal, Dewas KPK merekomendasikan Lili Pintauli Siregar untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatan Komisioner KPK dengan bukti pelanggaran etik yang dilakukan.
“Kenapa, sekali kita bicara soal lembaga KPK, Lembaga anti rasuah yang rasanya standarnya itu harusnya jauh lebih besar, lebih tinggi,” ujarnya.
“Jangan-jangan, Dewas KPK ini menyadari KPK ini sudah lemah, KPK ini sudah seperti standart PNS biasa, kepegawaian biasa, ya sudah standar etiknya disamakan dengan standar keetikan di PNS.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV