Ingat! Hari Ini 1 September 2021 Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku
Update | 1 September 2021, 08:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sanksi tilang mulai berlaku saat penerapan ganjil genap per tanggal 1 September, hari ini.
Baca Juga: Ingat, Sanksi Tilang Rp500 Ribu untuk Pelanggar Ganjil Genap Berlaku 1 September 2021
Pada perpanjangan PPKM level 3 saat ini, sistem ganjil-genap diberlakukan di tiga ruas jalan utama Jakarta.
Anda warga ibu kota sebaiknya mulai berhati-hati jika melewati tiga ruas jalan utama masing-masing Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Baca Juga: Uji Coba Ganjil Genap di Jalur Puncak, Polres Bogor Siapkan Tujuh Titik Pemeriksaan
Ganjil-genap di ruas jalan ini per tanggal 1 September sudah menerapkan sistem tilang jika anda melakukan pelanggaran.
Sistem tilang pada ganjil-genap tidak berlaku bagi sepeda motor, angkutan umum, ambulans, dan kendaraan penting lainnya.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV