> >

Ingat! Hari Ini 1 September 2021 Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku

Update | 1 September 2021, 08:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sanksi tilang mulai berlaku saat penerapan ganjil genap per tanggal 1 September, hari ini.

Baca Juga: Ingat, Sanksi Tilang Rp500 Ribu untuk Pelanggar Ganjil Genap Berlaku 1 September 2021

Pada perpanjangan PPKM level 3 saat ini, sistem ganjil-genap diberlakukan di tiga ruas jalan utama Jakarta.

Anda warga ibu kota sebaiknya mulai berhati-hati jika melewati tiga ruas jalan utama masing-masing Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Baca Juga: Uji Coba Ganjil Genap di Jalur Puncak, Polres Bogor Siapkan Tujuh Titik Pemeriksaan

Ganjil-genap di ruas jalan ini per tanggal 1 September sudah menerapkan sistem tilang jika anda melakukan pelanggaran.

Sistem tilang pada ganjil-genap tidak berlaku bagi sepeda motor, angkutan umum, ambulans, dan kendaraan penting lainnya. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU