Beda Aturan, Ini Poin Kegiatan Belajar Mengajar Selama PPKM Level 4, 3, dan 2 Jawa-Bali
Sosial | 1 September 2021, 06:19 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi diperpanjang pemerintah hingga 6 September 2021.
Penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2 termaktub dalam Instuksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Dalam Inmedagri tersebut diatur tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama pemberlakuan PPKM di wilayah Level 4, 3, dan 2.
Semakin rendah level penerapan PPKM di suatu wilayah, semakin longgar pula aturan kegiatan belajar mengajarnya meski dengan pembatasan.
Berikut aturan lengkap kegiatan belajar mengajar selama pemberlakuan PPKM di wilayah Level 4, 3, dan 2 dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Beberkan Alasan PPKM Level 2-4 Terus Diperpanjang
Aturan kegiatan belajar mengajar PPKM Level 4
Dalam Inmendagri diatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di wilayah PPKM level 4.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat), yakni:
- Melalui pembelajaran jarak jauh; dan
- Maksimal 25% (dua puluh lima persen) pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021
Aturan kegiatan belajar mengajar PPKM Level 3
Untuk wilayah kabupaten dan kota dengan kriteria Level 3 (tiga) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com