Diperpanjang, Begini Penyesuain Aturan PPKM Periode 31 Agustus Hingga 6 September
Update corona | 31 Agustus 2021, 19:40 WIBKOMPAS.TV - Senin (30/08) malam pemerintah memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia masih terus berlanjut.
Di Jakarta, aturan sistem ganjil-genap di tiga ruas jalan ibu kota juga terus berlanjut untuk menekan mobilitas warga.
Untuk memantau mobilitas warga, pemerintah juga mulai mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ke seluruh sektor public termasuk pasar.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Beberkan Alasan PPKM Level 2-4 Terus Diperpanjang
Di masa PPKM periode ini, pusat perbelanjaan diizinkan untuk beroperasi hingga pukul 21.00 dan kapasitas makan di tempat di dalam restoran di mal naik menjadi 50 persen.
Namun tetap, anak-anak di bawah 12 tahun tidak diizinkan masuk.
Selain itu seribu outlet restoran di luar mall di 4 kota yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya kini diizinkan untuk uji coba pembukaan dengan maksimal 25 persen kapasitas.
Semua jenis industri baik orientasi ekspor maupun non-ekspor juga diizinkan beroperasi 100 persen dibagi minimal 2 shift.
Dan kini penerapan protokol kesehatan di ruang publik wajib menggunakan platform aplikasi PeduliLindungi.
Setiap orang wajib memindai barcode PeduliLindungi saat akan memasuki ruang publik sektor perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor, atau pabrik, keagamaan, hingga Pendidikan.
Sepekan terakhir penerapan PPKM level 2, 3 dan 4 memang mulai berdampak bai menekan penyebaran covid-19.
Namun masyarakat tak boleh lengah karena sejumlah negara dengan angka vaksinasi tinggi mencapai 60 persen sekalipun juga mengalami kenaikan kasus covid-19 akibat varian mutasi yang merajalela.
Saat ini positivity rate atau rasio positif covid-19 nasional mingguan memang turun dan berada di angka 12,89 persen.
Namun angka ini masih jauh di atas batas aman maksimal rasio positif yang ditetapkan WHO yakni di bawah 5 persen. Makin tinggi angka positivity rate semakin besar penularan covid-19.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV