> >

Ini Aturan Lengkap Perjalanan Udara Selama PPKM 31 Agustus-6 September

Sosial | 31 Agustus 2021, 17:03 WIB
Pesawat Garuda Indonesia (Sumber: instagram @garuda.indonesia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa dan Bali resmi diperpanjang pemerintah, Senin (30/08/2021).

Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers mengumumkan perpanjangan PPKM yakni 31 Agustus hingga 6 September.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya," ujarnya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam penerapan PPKM satu minggu terakhir, Jokowi mengungkapkan terjadi penurunan tren perbaikan dalam pengendalian Covid-19. Tingkat positif atau positivy rate disebut menurun dalam tujuh hari terakhir.

Baca Juga: Aturan Baru Naik Pesawat, Sudah Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Tak Perlu Tes PCR

Terkait aturan perjalanan domestik menggunakan transportasi udara, Adita Irawati Jubir Kementerian Perhubungan menjelaskan aturan masih sama dengan sebelumnya dengan merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Berikut aturan lengkap transportasi udara selama PPKM 31 Agustus-6 September.

Perjalanan domestik menggunakan transportasi udara

Pelaku perjalanan jarak jauh yang akan menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3.

  • Kartu vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU