> >

Saut Situmorang soal KPK dan Dewas: Tidak Bisa Diharapkan Sama Sekali

Hukum | 31 Agustus 2021, 17:35 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang blak-blakan menyatakan tidak ada lagi yang bisa diharapkan dari badan antirasuah itu termasuk Dewan Pengawas (Dewas).

Pernyataan itu disampaikannya untuk merespons sanksi Dewas terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti bersalah melakukan dua pelanggaran.

“Kita bisa menyimpulkan memang KPK ini tidak bisa diharapkan sama sekali, Dewas-nya juga,” tegas Saut seperti dilansir di Kompas.id, Selasa (31/8/2021).

Sebab, sambungnya, Dewas KPK pun ternyata tidak memahami peraturan yang dibuatnya dalam tugas dan fungsinya sebagai pengawas lembaga anti rasuah.

“Menurut peraturan Dewas itu aja, itu adalah pelanggaran kategori berat, itu ada kata terdiri di situ. Terdiri satu dipotong gaji, kedua diminta mengundurkan diri itu, kan itu ada,” ujarnya.

Baca Juga: Saut Situmorang soal Lili Pintauli: Pidana 5 Tahun Cuma Disanksi Rp2 Juta Logika Hukumnya Gimana?

“Dari peraturan Dewas-nya sendiri dia nggak paham menjabarkan peraturan Dewas yang dibuat sendiri. Jadi begitulah kalau kita sudah masuk kepada sebuah pemikiran yang tidak murni lagi untuk memberantas korupsi supaya republik ini berubah.”

Lebih lanjut, Saut juga menyoroti soal bagaimana logika berpikir dan logika hukum Dewas dalam menyikapi sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

Menurut Saut, Dewas KPK harusnya mengacu pada Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-undang KPK dalam memberikan sanksi hukum bagi Lili.

“Ya bahasa sederhananya jangan dibilang 40%, to the point aja dipotong kurang dari Rp2 juta untuk penghasilan Rp80 juta lebih, dipotong Rp2 juta atas perbuatan yang dikategorikan pidana,” katanya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU