Mulai 1 September, Satgas Prokes 3M Bakal Awasi Kegiatan Masyarakat di Fasilitas Publik
Update | 31 Agustus 2021, 12:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan (Prokes) 3M seiring dengan pembukaan fasilitas pubik dalam masa perpanjangan PPKM.
Hal ini tertuang pada Surat Edaran No 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah diterbitkan Satgas.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 1 September 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.
"Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik ini dibentuk untuk menunjang pencapaian masyarakat produktif aman Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito, melalui keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).
Wiku mengungkapkan, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik ini dibentuk pada sebelas kelompok aktivitas masyarakat.
Adapun yang dimaksud yaitu aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi, aktivitas pelayanan kesehatan, aktivitas transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, dan aktivitas keagamaan.
Sementara itu, guna menunjang pelaksanaannya, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik melibatkan pengelola/petugas pada fasilitas publik, asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik, dan Satgas Covid-19 Daerah (Duta Perubahan Perilaku atau Relawan).
Mereka, kata Wiku, sebagai unsur pelaksana dan menjalankan tiga fungsi, yakni pencegahan, pembinaan, dan pendukung.
Baca Juga: Perpanjangan PPKM 31 Agustus-6 September, Wilayah-Wilayah di Jawa-Bali Ini Alami Perbaikan
Lebih lanjut, dia memaparkan, fungsi pencegahan Satgas Prokes tersebut dilakukan melalui sosialisasi 3M secara berkala dan penerapan protokol kesehatan 3M.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV