ICW: Penegakan Etik di KPK Tidak Bertaji
Hukum | 31 Agustus 2021, 07:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) menilai penegakan etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bertaji.
Dasarnya adalah, sanksi yang diberikan bagi Lili Pintauli Siregar yang terbukti bersalah melakukan dua pelanggaran etik hanyalah pemotongan gaji. Padahal sejumlah regulasi menegaskan, pejabat publik yang melanggar amanahnya harus mengundurkan diri.
Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Senin (30/8/2021).
“Berangkat dari putusan Dewan Pengawas kepada Lili, masyarakat dapat melihat jelas bahwa penegakan etik di KPK tidak bertaji,” tegas Kurnia.
Atas dasar itu, ICW mendesak Kedeputian Penindakan KPK mendalami potensi suap di balik komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan Mantan Walikota Tanjung Balai.
Baca Juga: ICW soal Sanksi Dewas KPK untuk Lili Pintauli Siregar: Tidak Sebanding dengan Tindakan
“Penelusuran ini penting untuk dilakukan oleh KPK. Sebab, pembicaraan antara Lili dan Syahrial dalam konteks perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu,” ujarnya.
“Jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup.”
Tak hanya itu, ICW medorong Dewan Pengawas KPK Harus Melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Kepolisian dengan hasil putusan etik. Dalam rekam peristiwa yang terjadi di KPK, langkah hukum ini bukan kali pertama dilakukan oleh KPK.
“Pada tahun 2009 lalu, Komisioner KPK, Bibit Samad Riyanto, juga pernah melakukan hal tersebut tatkala melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu dengan Anggoro Widjaja, Direktur PT Masaro Radiokom di Singapura,” terang Kurnia Ramadhana.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV