> >

Terjaring OTT, Dua Politisi Partai Nasdem Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK

Hukum | 30 Agustus 2021, 18:34 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/8/2021) sore. Pasangan suami istri yang tertangkap tangan oleh KPK ini, masih menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan suap jual-beli jabatan.

“Senin (30/8) sekitar pukul 17.05 WIB, tim KPK dan pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT (operasi tangkap tangan) KPK di Kabupaten Probolinggo telah tiba di Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin ditangkap bersama delapan orang lainnya pada Minggu (29/8/2021). 

Sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin serta delapan orang lainnya telah menjalani pemeriksaan awal di Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Jaksa KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas Samin Tan di Kasus Suap Anggota DPR Eni Saragih

“Kami akan informasikan perkembangannya setelah tim selesai melakukan permintaan keterangan dan menyimpulkan hasil kegiatan tangkap tangan dimaksud,” ujarnya.

Ali menambahkan, dari sepuluh orang yang ditangkap selain berlatar bupati dan anggota DPR, ada juga kepala daerah dan sejumlah aparatur sipil negara di Pemerintahan Kabupaten Probolinggo.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Johnny G Plate mengaku prihatin dua politisi Partai Nasdem Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin ditangkap KPK.

“Kami tentu prihatin dan meyakini pelaksanaan penegakan hukum yang adil sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya Jhonny Plate seperti dikutip dari Kompas.id, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Bupati Probolinggo Kena OTT KPK, Laporan Kekayaannya Capai Rp10 Miliar

Kendati demikian, kata Jhonny, Partai Nasdem mempunyai prosedur baku yang tegas dan ketat terkait dengan operasi tangkap tangan atau tindakan penegakan hukum terhadap kader.

Prosedur tersebut, sambungnya, adalah dengan segera mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dan berhenti dari semua jabatan partai.

“Kebijakan tersebut dilaksanakan secara konsisten, para kader mengetahuinya dengan baik,” ujar Jhonny yang juga menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU