> >

Jaksa KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas Samin Tan di Kasus Suap Anggota DPR Eni Saragih

Hukum | 30 Agustus 2021, 17:37 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas Samin Tan dari dakwaan gratifikasi pada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. (Sumber: Kompas TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan.

“Kami menyatakan kasasi,” kata jaksa Ronald Ferdinand Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (30/8/2021).

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor jakarta membebaskan Samin Tan dari dakwaan pemberian gratifikasi sejumlah Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih yang merupakan anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019.

“Setelah JPU mendengar putusan majelis hakim tentunya kami tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah membebaskan terdakwa, namun perlu dicermati,” kata Jaksa Ronald.

“Tentunya nanti akan kami tuangkan dalam memori kasasi setelah kita mendapat putusan majelis hakim.”

Baca Juga: Konglomerat Samin Tan Divonis Bebas dari Kasus Suap Rp 5 MIliar ke Anggota DPR

Dalam kasasi, Ronald mengatakan pihaknya akan menyertakan perkara tipikor Gayus Tambunan dan pemberian kepada anggota DPRD Tanggamus.

Sebab dalam pertimbangan majelis menyatakan bahwa perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Eni Maulani Saragih sendiri dijerat dengan pasal 12 B yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK.

“Yang kami tangkap tadi kan sudah dinyatakan ada pemberian uang dari Samin Tan, hanya saja menurut majelis hakim pemberian itu tidak bisa dipidana, tentunya sebelum kami menjerat yang bersangkutan, kami sudah mencermati perkara-perkara pemberian yang sudah pernah diputus,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU