Pengadilan Tinggi DKI Bakal Putuskan Vonis Banding Rizieq Shihab soal Kasus Tes Swab Hari Ini
Hukum | 30 Agustus 2021, 11:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan akan membacakan putusan banding yang dilayangkan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI, pada Senin (30/8/2021).
Salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan sidang akan digelar hari ini. Rencananya, akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Rizieq Shihab Batal Bebas Hari Ini, Pengacara: Ditahan 30 Hari Lagi
"Infonya begitu (akan digelar hari ini), sesuai di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pukul 09.00 WIB," kata Aziz saat dikonfirmasi pada Senin (30/8/2021).
Aziz Yanuar menambahkan, pihaknya berharap kliennya dapat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq lainnya, Sugito, mengatakan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak masuk akal.
Menurut Sugito, kasus dan vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya Rizieq Shihab sangat politis.
Baca Juga: Habib Rizieq Batal Bebas, HNW Kritik Sikap Hakim
"Ini sebenarnya sangat-sangat tidak masuk akal terkait dengan swab, seakan-akan menyembunyikan hasil swab, terus seakan-akan menimbulkan kabar berita bohong yang cenderung menurut saya ini politisasi terhadap suatu perkara," ucap Sugito.
Karena sebab itu, Sugito meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memvonis bebas kliennya tersebut.
Namun, lanjut Sugito, apabila hakim memutuskan menghukum kliennya agar hukuman tersebut bisa diputuskan seadil-adilnya.
"Kalau di tingkat banding terkait dengan RS UMMI, kami berharap itu bebas. Kalau misalnya hakim berpendapat lain, tolonglah hukum seadil-adilnya. Enggak masuk akal kalau sampai 4 tahun," ucapnya.
Baca Juga: Banding Ditolak, Rizieq Shihab Tetap Dipidana 8 bulan Penjara
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV