KPK Sebut Empat Pejabat Jember Kembalikan Honor Kematian Covid
Peristiwa | 27 Agustus 2021, 22:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan empat pejabat di Kabupaten Jember, Jawa Timur telah mengembalikan dana honor dari kasus kematian akibat Covid-19.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
Menurut Ipi, dana honor dari kasus kematian akibat Covid tersebut dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Jember.
Baca Juga: Bupati Hingga Sekda Jember Dapat Honor Pemakaman Covid-19, Nilainya Sampai Rp 70 Juta Per Orang
“Kami menerima informasi bahwa hari ini, dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Jember dari empat orang,” kata Ipi Maryati.
Dia menjelaskan, empat pejabat yang mengembalikan dana Covid 19 itu adalah Bupati, Sekda, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kabid terkait.
Baca Juga: Petugas Pemakaman Menjerit Tak Dapat Honor 6 Bulan, Pejabat Pemkab Jember Malah Kantongi Rp282 Juta
Ipi mengatakan, insentif memang dapat diberikan kepada tenaga yang terlibat dalam penanganan Pandemi Covid 19. Mereka yang bisa mendapatkan insentif antara lain tenaga penyidik (investigator) korban terpapar Covid 19, tenaga relawan dan tenaga lainnya. Jumlah honor sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah.
Bupati Jember Hendy Siswanto tidak membantah dirinya mendapat honor dari pemulasaraan jenazah Covid-19.
Jumlahnya mencapai Rp70.500.000. Namun honor tersebut tidak diterima setiap bulan.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com