ICW Desak Dewas KPK Sanksi Berat Lili Pintauli Siregar
Hukum | 27 Agustus 2021, 19:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) mendesak agar Dewan Pengawas (Dewas) tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.
Demikian peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pernyataan tertulisnya kepada KompasTV, Jumat (27/8/2021).
“Jika kemudian komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara di KPK terbukti,” ujar Kurnia Ramadhana.
Tidak hanya itu, sambung Kurnia, ICW juga turut merekomendasikan agar Dewan Pengawas segera membawa hasil putusan dan melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Kepolisian.
“Dengan sangkaan melanggar Pasal 65 UU KPK dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” tegasnya.
Kurnia menambahkan, hal lain yang juga penting dilakukan oleh Dewas KPK adalah menyerahkan hasil pemeriksaan etik ke Kedeputian Penindakan.
Baca Juga: Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Digelar Senin Pekan Depan
Sehingga dapat segera diterbitkan surat perintah penyelidikan untuk menelusuri potensi korupsi di balik komunikasi tersebut.
“Atas dasar betapa problematiknya kondisi KPK saat ini, maka hal tersebut semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa Komisioner KPK bukan benar-benar ingin memberantas korupsi, namun justru memberantas citra lembaga pemberantasan korupsi,” kata Kurnia.
Sebelumnya, Anggota Dewas Albertina Ho mengungkapkan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaksanakan pada Senin (30/8/2021).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV