> >

Ngabalin Respons Penangkapan Yahya Waloni: Si Prof Abal-abal Semoga Cepat Menyusul

Hukum | 27 Agustus 2021, 12:37 WIB
Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP). (Sumber: Twitter @AliNgabalinNew)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menanggapi penangkapan Yahya Waloni oleh Bareskrim Polri.

Dalam keterangannya, Ngabalin berharap jejak Yahya Waloni yang ditangkap Bareskrim Polri diikuti segera oleh professor abal-abal.

“Si prof abal-abal semoga cepat menyusul. Yahya apa kabar ngana dinda?” kata Ali Mochtar Ngabalin melalui cuitan di twitternya@AliNgabalinNew, Jumat (27/8/2021).

Ngabalin, tidak menjelaskan siapa prof abal-abal yang dimaksud dan diharapkan segera menyusul Yahya Waloni.

Namun publik selama ini kerap melihat Ngabalin berbeda pandang untuk banyak hal dengan Rocky Gerung.

Baca Juga: Yahya Waloni Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ancaman Hukuman 6 Tahun Bui

Sebelumnya, Tim Direktrat Tindak Pidana SIber Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Yahya Waloni ditangkap atas dugaan kasus penistaan agama.

Dalam cuitannya, Ngabalin berharap Yahya Waloni yang ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama, untuk belajar jika ingin berdakwah.

“Belajar yang banyak kalau masih mau berdakwah, salam pe Nur Sugi bilang dari Bang ali,” tulis Ngabalin.

Ngabalin lebih lanjut mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah melaksanakan amanan Undang-undang. Baginya, Indonesia harus bersih dari pengaruh fundamentalis dan radikalisme.

“Bareskrim terimakasih telah melaksanakan UU. Negeri kita harus bersih dari pengaruh fundamentalis dan radikalisme kampungan,” ujarnya.

Baca Juga: Profil Yahya Waloni, Penceramah yang Ditangkap Polisi karena Dugaan Penistaan Agama

Hingga hari ini belum ada keterangan dari pihak Yahya Waloni soal penangkapan oleh Bareskrim Polri. Yahya Waloni yang digelandang ke Gedung Bareskrim Polri tidak mengeluarkan pernyataan.

Sambil berjalan, Yahya Waloni hanya merespons sejumlah media dengan salam sungkem.

Perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Yahya Waloni bermula dari laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada April 2021.

Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Yahya Waloni Masih Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

“Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2020).

Berdasarkan perkara, Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, Yahya Waloni juga diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU