> >

Penjelasan Lengkap Polisi Tetapkan Yahya Waloni Jadi Tersangka!

Peristiwa | 27 Agustus 2021, 11:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bareskrim Polri menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

"Sudah. Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).

Polisi menilai Yahya diduga melanggar UU ITE dan juga diduga melakukan penodaan terhadap agama tertentu.

Baca Juga: Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, Menag: Semua Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum

"Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," kata Rusdi.

Polisi meminta agar masyarakat tidak gaduh dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada mereka.

"Pada kesempatan ini Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh," kata Rusdi Hartono.

Video Editor: Lisa Nurjannah

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU