Pemerintah Tagih Utang BLBI Tommy Soeharto Senilai Rp 2,6 Triliun
Hukum | 27 Agustus 2021, 11:25 WIBKOMPAS.TV - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, tidak memenuhi panggilan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Kamis kemarin (26/8).
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menyatakan, Tommy hanya diwakilkan kuasa hukumnya dalam pemanggilan di kantor DJKN.
Dengan demikian, Tommy sudah 3 kali tidak datang, memenuhi panggilan Satgas BLBI.
Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar, menyebut proses penagihan jumlah piutang negara senilai 2,6 triliun rupiah masih berlangsung.
Tommy Soeharto bersama Ronny Hendrarto Ronowicaksono dipanggil sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional.
Panggilan dilayangkan terhadap Tommy Soeharto untuk datang ke Gedung Kementerian Keuangan pukul 15 WIB.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan jumlah utang yang ditagih pemerintah kepada Tommy Soeharto sebesar 2,6triliun rupiah, terkait dengan bantuan likuiditas Bank Indonesia.
Mahfud menegaskan Tommy Soeharto merupakan 1 dari 48 obligor dan debitur yang diminta membayar utang.
Di sisi lain Transparency Internasional Indonesia mempertanyakan efektivitas Satgas BLBI dalam pelacakaan aset milik obligor.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV