Jaksa Gadungan Ditangkap Usai Terima Rp305 Juta dari Tersangka Korupsi, Ini Kata KPK
Peristiwa | 27 Agustus 2021, 08:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi tim dari Kejaksaan Agung yang telah melakukan penangkapan jaksa gadungan bernama R. Rully Nuryawan.
Rully diduga telah menipu salah seorang pihak yang sedang berperkara di KPK dengan meminta sejumlah uang untuk menutup kasus.
Tak hanya tim Kejagung, penangkapan juga dilakukan tim gabungan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"KPK mengapresiasi rekan-rekan tim Jamintel Kejaksaan Agung yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).
Dalam hal ini, KPK juga mengingatkan para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.
"Kami juga meminta para pihak yang sedang berperkara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai asas dan prosedurnya," terang Ali.
Baca Juga: Jokowi Bisa Laksanakan Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman Soal TWK KPK, Tak Perlu Tunggu MK dan MA
Selain itu, KPK juga mengimbau para pihak yang tengah berperkara untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum.
"Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum," sambungnya.
Menurut Ali, imbauan ini sesuai dengan komitmen KPK untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dengan menjunjung asas keadilan.
Lebih lanjut, Ali meminta masyarakat untuk segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat apabila mengalami atau menemui peristiwa seperti ini.
"Kami tak bosan mengingatkan masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap modus penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap jaksa gadungan Rully Nuryawan di sebuah hotel di Semarang dengan barang bukti uang sejumlah Rp305 juta.
Tim khusus Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejaksaan Agung mendapatkan uang ratusan juta tersebut di mobil inova yang dibawa tersangka.
Direktur Ideologi Politik Hukum dan Hankam Jamintel Kejagung Johny Manurung menjelaskan uang tersebut merupakan pemberian dari Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Cabang DI Yogyakarta Heri Sukamto yang tersangkut kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD tahun 2016-2017.
"Jadi usai kita tangkap di hotel Semarang itu, tersangka kita periksa. Dari mobil yang dibawanya, kita geledah, ternyata ada uang sebanyak 305 juta yang dibungkus amplop. Ketika kita tanyakan, Rully mengaku bila uang tersebut dari HS Direktur PT DMI yang ternyata ada kasus di KPK terkait proyek Stadion Mandala Krida," kata Johny.
Baca Juga: KPK Dinilai Salah Total Dakwaan Juliari Batubara, Pakar Hukum: Kalau Saya Hakim, Saya Bebaskan
Atas dasar pengakuan Rully, kemudian petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan Heri Sukamto di rumah kontrakannya di Jalan Murbei Semarang pada Kamis (26/8/2021) dini hari.
Kepada petugas, Heri mengakui memberikan uang Rp305 juta sebagai biaya operasional untuk Rully yang berjanji dapat membantu kasusnya di KPK.
"Kita tanyai tadi, si HS membenarkan memberikan uang kepada Rully untuk urusannya di KPK. HS sendiri juga tahunya si Rully benar seorang Jaksa, sehingga dia jadi korban", kata Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan Ridwan.
Milwan menambahkan bila pemberian uang dilakukan Heri Sukamto ke Rully pada Senin (23/8/2021) malam di sebuah restoran di Semarang, tepat beberapa jam sebelum petugas menangkap Rully.
Demi kepentingan penyidikan, Heri Sukamto dan Rully kemudian dibawa ke Kantor Kejati Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan langsung dibawa langsung oleh tim Intelijen Kejagung menuju Jakarta.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV