Gaji PNS Tahun 2018 Tidak Akan Naik
Kompas bisnis | 14 Februari 2018, 10:35 WIBHal ini disampaikan dalam keterangan resmi Badan Kepegawaian Nasional. Sebagai gantinya pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok. Sedangkan kenaikan rutin tetap dilakukan setiap dua tahun.
Terakhir kali pegawasi negeri sipil mengalami kenaikan gaji ialah di tahun 2015 yakni sebesar 6 persen.
Sedangkan kenaikan gaji lainnya yakni berdasarkan kinerja kenaikan pangkat dan gaji karena kebijakan pemerintah tetap bisa ada.
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV