Mendagri Minta Semua Pihak Optimistis Pemilu 2024 Terlaksana Meski Ada Tantangan Pandemi
Politik | 26 Agustus 2021, 17:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap lembaga penyelenggara pemilu dan semua pihak terkait optimistis menghadapi pemilihan umum (pemilu) 2024 meski ada tantangan pandemi Covid-19.
“Kita juga harus lebih percaya diri untuk (Pemilu) 2024. Besar tantangannya,” kata Tito Karnavian saat memberikan sambutan pada acara Peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 oleh Badan Pengawas Pemilu, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/8/2021).
Tito mengatakan, dalam sejarah demokrasi Indonesia pemilihan umum saat pandemi Covid-19 bukanlah suatu hal yang baru. Pada Desember 2020, pemilihan umum pernah dilakukan di 270 daerah dalam kondisi pandemi Covid-19 dan sukses.
“Desember 2020 lalu, kita sudah bisa membuktikan bahwa kita sukses menyelenggarakan itu,” ujarnya.
Baca Juga: Perludem Ingatkan Konstitusi Tidak Buka Ruang Pemilu Ditunda
Selain itu, sambung Tito, pemilu tersebut juga terlaksana dengan tingkat partisipasi yang cukup tinggi meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19. Menurut Tito, pemilu yang dilaksanakan di tengah situasi pandemi Covid-19 juga tidak serta merta menyebabkan angka kasus positif naik.
“Jangan anggap peristiwa 9 Desember 2020 adalah sesuatu yang biasa. Ini Pemilu kita 76,09 persen tingkat partisipasi pemilihnya, yang terjadi juga analisanya di 270 daerah penyelenggara pilkada itu angka Covid-19 turun, daerah yang tidak ada pilkada justru naik,” kata dia.
Sebelumnya Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 akan tetap diselenggarakan sesuai jadwal. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga: Terima Gerindra di Kantor DPP PDIP, Hasto Kenang Momentum Kecurangan Pemilu 2009
“Kesepakatan tim kerja bersama, pemilu dan pilkada tetap diselenggarakan pada 2024 sebagaimana UU Nomor 7/2017 dan UU Nomor 10/2016," kata Raka dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/8).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV