Wagub DKI Minta DPRD Tak Interpelasi Formula E, Ketua DPRD: Wagub Keliru Bicara
Pro kontra | 26 Agustus 2021, 09:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, salah bicara ketika meminta anggota DPRD tidak menggunakan hak interpelasi terkait dengan ajang Formula E di Jakarta.
Prasetio mengatakan, Riza tampaknya salah bicara dan seharusnya mengerti bahwa hak interpelasi ialah hak anggota dewan.
"Wagub salah ngomongnya. Dia kan pernah jadi anggota dewan juga, jangan sesuatu yang betul (malah) dibelokkin," kata Prasetio saat ditemui di ruangannya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Prasetio melanjutkan, Wagub sebelumnya pernah menjadi anggota DPR-RI sehingga seharusnya mengerti apa itu hak interpelasi dewan.
"Dia kan pernah jadi anggota DPR-RI, tau hak dewan apa sih, ya bertanya, bertanya itu ya interpelasi. dalam undang-undang ada, cuma itu aja," kata Prasetio.
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD DKI Nilai Pengajuan Hak Interpelasi Formula E Terlalu Prematur
"Supaya kedewasaan di parlemen juga, jangan ngomong di luar. Ngomong di luar aja, jadi enggak baik gitu, masyarakat perlu ketegasan informasi yang jelas, apa sih interpelasi, hak tanya dewan, itu aja," kata Pras.
Prasetio menjelaskan, tidak ada yang bisa mengintervensi anggota Dewan terkait hak interpelasi.
"Itu haknya anggota Dewan, fraksi pun tidak bisa mengintervensi," kata Prasetio.
Ia menekankan bahwa pengajuan hak interpelasi bukan untuk menjatuhkan Gubernur Anies Baswedan. Hak bertanya dewan secara legalitas ialah hak interpelasi.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV