Bambang Widjojanto Sebut Ada Upaya Obstruction of Justice yang Dilakukan KPK pada Kasus Harun Masiku
Hukum | 25 Agustus 2021, 23:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto mencium gelagat obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penegakan hukum sebenarnya yang dilakukan KPK dalam kasus Harun Masiku.
Indikasi tersebut didasari pernyataan KPK yang sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku di luar negeri, namun tidak melakukan penindakan dengan alasan pandemi Covid-19.
"Padahal, bukankah KPK bisa berkordinasi dengan penegak hukum di mana si buronan berada untuk mencokoknya," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: 19 Bulan Harun Masiku Buron, KPK Bernafsu Menangkap Tapi Bingung
Bambang menilai pernyataan tersebut hanya sebatas meyakinkan publik bahwa KPK masih terus bekerja dan berupaya memburu buronan yang belum berhasil ditangkap.
Di sisi lain, Bambang juga memberi gambaran, pernyataan tersebut bisa jadi sebagai sinyal untuk "memberitahukan” sang buronan agar segera menyingkir dan menghindar karena penegak hukum sudah tahu keberadaannya.
Menurut Bambang, jika KPK benar melakukan permainan tersebut, maka sama saja lembaga antirasuah sedang melakukan tindakan obstruction of justice.
"Karena seolah-olah melakukan penegakan hukum tapi itu tidak sungguh-sungguh atau bahkan mengaburkan dan menghalangi proses penegakan hukum yang sebenarnya," ujar Bambang.
Baca Juga: Alasan KPK Belum Bisa Tangkap Harun Masiku Meski Sudah Tahu Ada di Luar Negeri
Bambang juga menilai alasan pandemi Covid-19 bisa jadi hanya mengada-ada dan menggertak, karena Harun Al Rasyid, penyelidik KPK yang di nonaktif sudah bicara lebih dari satu bulan lalu soal keberadaan Harun Masiku.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV