Penghina Presiden Bisa Dijerat Hukum Tanpa Aduan
Berita kompas tv | 13 Februari 2018, 18:30 WIBJika disetujui, penghinaan presiden di rancangan kitab undang-undang hukum pidana masuk dalam delik umum.
DPR dan pemerintah mengisyaratkan, penghina presiden bisa dijerat hukum tanpa aduan.
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV