> >

Jadi Tersangka, Muhammad Kece Terancam Pidana Hingga 6 Tahun Penjara

Peristiwa | 25 Agustus 2021, 18:44 WIB

JAKARTA,KOMPAS.TV – Penyidik Bareskrim Polri menangkap Youtuber Muhammad kece di tempat persembunyiannya di wilayah Bali pada Selasa Malam (24/8)

Ditetapkan sebagai tersangka, M Kece kini telah berada di Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam konferensi pers, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan M Kece akan dijerat pasal 28 Juncto pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Selain itu, M Kece juga dijerat pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Baca Juga: Tak Ada Upaya Klarifikasi, M Kece Ditangkap di Tempat Persembunyian di Bali

Menurut Rusdi, Sejak Video bermuatan penistaan agama viral di Masyarakat, M Kece tidak muncul memberikan klarifikasi sehingga Polri memburu keberadaannya yang terdeteksi di Bali.

“dilihat dari persitiwa setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengkalrifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya,” ujar Rusdi.

Polisi juga telah mengamankan bukti awal berupa video M Kece dan telah memeriksa saksi pelapor, saksi ahli terdiri darai saksi ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam.

Video Editor: Laurensius Galih

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU