Anies Digugat Korban Banjir Rp 1 Miliar, Pemprov DKI Siap Lawan di PTUN
Hukum | 25 Agustus 2021, 19:44 WIBPenggugat juga meminta ganti rugi sebesar Rp 1.081.950.000.
“Selanjutnya, pengugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp. 1.081.950.000 dan membayar biaya perkara,” kata Sugeng.
Tujuh warga yang mengajukan gugatan ialah warga jakarta yang menjadi korban banjir awal 2021.
Ketujuh penggugat ialah; Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Semua adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir awal 2021 lalu.
Baca Juga: Anies Minta Tetap Utamakan Keselamatan Dalam Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka Pekan Depan
Respons Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta sudah merilis pernyataan tekait gugatan ini.
Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya menghormati keputusan warga yang mengajukan gugatan atas penanganan banjir 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami menghormati keputusan warga yang menggugat ke PTUN, karena dalam menjalani roda pemerintahan ini, kami sangat menjunjung tinggi asas hukum dan nilai-nilai demokrasi,” kata Yayan dalam siaran persnya, Rabu (25/8/2021).
Sebelumnya, beberapa warga korban banjir menyampaikan surat keberatan administratif yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta pada 5 Maret 2021.
Kemudian, pada 5 Mei 2021, Pemprov DKI sudah mengirimkan surat jawaban sebagai respons atas surat keberatan administratif tersebut.
“Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami menghormati keputusan warga yang meresponsnya kembali dengan gugatan di PTUN. Untuk itu, kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN,” pungkasnya.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV