KPK Dinilai Salah Total Dakwaan Juliari Batubara, Pakar Hukum: Kalau Saya Hakim, Saya Bebaskan
Hukum | 25 Agustus 2021, 19:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, jika dirinya menjadi hakim dalam perkara Bansos Covid-19 akan berani membebaskan Juliari Batubara.
Sebab, menurutnya, unsur memberikan hadiah dalam dakwaan pada perkara bansos Covid-19 tidak terbukti.
Asep menuturkan, seharusnya dakwaan yang diberikan Jaksa atau KPK terhadap Juliari Batubara dan sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat korupsi bansos Covid-19 adalah Pasal 2 dan Pasal 3 dengan hukuman seumur hidup.
“Kalau saya hakim justru saya harus berani, saya bebaskan sekalian, karena unsur memberikan hadiah itu tidak terbukti. Uang Rp14,5 miliar itu bukan uangnya si pengusaha, uangnya bancakan anggaran,” ujarnya.
Bagi Asep, KPK telah melakukan kesalahan total dalam dakwaan terhadap Juliari Batubara.
Asep menuturkan perkara bantuan sosial Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara itu bukanlah kasus suap, melainkan bancakan anggaran.
Baca Juga: Sebut KPK Salah Mendakwa Juliari Batubara, Pengamat: Ini Bukan Suap Tapi Bancakan Anggaran
“Ada kesalahan total yang di sini, ini pembelaannya bukan pembelaannya pengacara menteri sosial ini, mantan menteri ini tapi KPKnya. Pertama salah mendakwa, ini bukan suap, ini kerugian negara, bancakan anggaran,” tegas Asep Iwan Iriawan.
Dalam perkara ini, Asep mengatakan, KPK juga melakukan kesalahan karena menuntut Juliari Batubara hanya 11 tahun.
Dengan dugaan perbuatan yang dilakukannya pada anggaran bansos Covid-19 seyogyanya Juliari Batubara dihukum seumur hidup.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV