Anies Minta Tetap Utamakan Keselamatan Dalam Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka Pekan Depan
Sosial | 25 Agustus 2021, 17:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menggelar pembelajaran tatap muka terbatas mulai Senin (30/8/2021) depan.
Pembukaan kembali sekolah ini mengikuti turunnya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta dari level 4 menjadi level 3.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur No. 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat DKI Jakarta Level 3, aktivitas belajar mengajar yang sudah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Meskipun pembelajaran tatap muka terbatas sudah akan kembali dibuka, Anies mengingatkan agar keselamatan tetap menjadi yang utama.
"Tetapi prinsipnya bahwa keselamatan menjadì yang paling utama. Walaupun kita sudah mendengar bahwa di dalam status level 3 sekolah bisa mulai berkergiatan, tapi tetap keselamatan nomor satu," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: Nadiem Makarim: Semua Sekolah Boleh Belajar Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 1 Hingga 3
Terkait dengan peraturan dan ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas secara lengkap, Anies mengatakan saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta tengah melakukan finalisasi ketentuannya secara lengkap.
"Jadi gini, sekolah tatap muka ini kita akan sampaikan secara lengkap. Saya tidak ingin informasi separo-separo. Nah, sekarang Dinas Pendidikan sedang melakukan finalisasi semua ketentuan detailnya. Nanti ketika disampaikan memang sudah lengkap," kata Anies.
Di dalam ketentuan tersebut akan dijelaskan mengenai ketentuan vaksinasi, protokol kesehatan, dan juga mekanisme pembelajaran tatap muka.
Terkait vaksinasi, Anies mengatakan vaksinasi untuk guru sudah dilakukan secara keseluruhan. Sementara vaksinasi murid juga angkanya sudah tinggi.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV