> >

Anies Terbitkan Kepgub, Boleh Sekolah Tatap Muka dengan Kapasitas 50 Persen

Update | 25 Agustus 2021, 12:13 WIB
Hari pertama pembelajaran tatap muka di SMP Negeri 9 Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin(5/3/2021). (Sumber: Kompas/(Fadlan Mukhtar Zain))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menerbitkan Keputusan Gubernur No. 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat DKI Jakarta Level 3. 

Pada Kepgub tersebut, ada perubahan dari ketentuan aktivitas belajar mengajar yang sudah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Keputusan pembelajaran tatap muka terbatas ini mengikuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 03/KB/2021, No. 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 tahun 2021. 

"Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis Anies dalam Kepgub tersebut, dikutip Rabu (25/8/2021). 

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Jakarta Mulai Digelar Pekan Depan, Begini Mekanismenya

Namun, kapasitas maksimal 50 persen tersebut tidak berlaku bagi satuan pendidikan berikut ini.

Pertama, SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksmial 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 

Kedua, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelasnya. 

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja, mengatakan beberapa sekolah yang sebelumnya sudah melakukan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas akan kembali dibuka secara bertahap.

Baca Juga: PPKM Level 3, Pemkot Depok Uji Coba Sekolah Tatap Muka Terbatas September Ini

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU