> >

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Respons Tuduhan Pelanggaran Kode Etik: Paling Dipecat

Hukum | 24 Agustus 2021, 17:29 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan pers hasil rapat koordinasi KPK dengan lembaga lain terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, Selasa (25/5/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tidak keberatan dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Hal itu diungkapkan Alexander Marwata merespons laporan terhadap dirinya yang dilayangkan oleh anggota nonaktif KPK ke Dewan Pengawas. Dia dituduh melakukan pelanggaran kode etik dan pencemaran nama baik.

Namun Alexander Marwata menegaskan, bahwasanya apa yang disampaikan dirinya saat pernyataan pers di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) adalah kesimpulan setelah rapat koordinasi.

“Teman teman juga tahu apa yang saya sampaikan pada saat konpers di BKN itu adalah kesimpulan setelah rapat, rapat koordinasi,” ujar Alexander Marwata, Selasa (24/8/2021).

“Saya hanya menyampaikan, kemudian apakah itu pencemaran nama baik, apakah bila terbukti saya melakukan pelanggaran berat, ya paling di pecat.”

Baca Juga: Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, Jubir KPK: Kami Serahkan Penuh untuk Ditindaklanjuti

Alexander mengaku tidak bisa melarang laporan tersebut, karenanya dia siap untuk memberikan klarifikasi.

“Saya bisa apa, saya tidak bisa juga melarang, jadi ya sudah, saya tinggal tunggu dipanggil oleh Dewas, kemudian dilakukan klarifikasi,” katanya.

Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK. Dia dituduh melakukan pelanggaran kode etik dan pencemaran nama baik.

57 pegawai nonaktif KPK, Hotman Tambunan, menyatakan Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada 25 Mei 2021.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU