KPK Harap Vonis Majelis Hakim Terhadap Juliari Batubara Memberikan Efek Jera
Hukum | 23 Agustus 2021, 18:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap vonis hukuman untuk Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, memberikan efek jera.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri usai sidang vonis Juliari Batubara selesai digelar pada hari ini, Senin (23/8/2021), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," katanya, Senin.
Juliari dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.590.450.000 atau sekitar Rp14,59 miliar. Jika tidak diganti, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun.
Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Juliari divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
"KPK menghormati putusan majelis yang menyatakan bahwa dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terbukti. Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," Jelas Ali.
Sebelumnya, Juliari Batubara meminta divonis bebas dalam perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV