> >

Tok! Hakim Vonis Juliari 12 Tahun Penjara, Lebih Berat 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa KPK

Hukum | 23 Agustus 2021, 16:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Namun hal itu berbeda dengan vonis hakim, Senin (23/8/2021).

Lebih berat 1 tahun, Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan putusan untuk Mantan Mensos Juliari P Batubara.

Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam bacaan dakwaan Juliari dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

Baca Juga: Juliari Batubara Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,59 Miliar, Hak Politik Dicabut

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung hakim Damis.

Video Editor: Vila

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU