Diduga Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK
Peristiwa | 23 Agustus 2021, 15:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: Surya Paloh: Kalau Kita Tak Punya Malu, 100 KPK Juga Tak Akan Mampu Berantas Korupsi
Alex dilaporkan karena diduga melanggar etik KPK.
Alexander Marwata, diduga melanggar kode etik pimpinan KPK, dan juga Dewan Pengawas KPK.
Pelanggaran saat pemaparan bersama badan kepegawaian negara, pada Mei lalu, tentang 51 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan.
Baca Juga: KPK Digugat Karena Hentikan Proses Penyidikan "King Maker" Kasus Pinangki Sirna Malasari
Selain itu, dewan pengawas KPK juga diminta bersikap atas tindakan pimpinan KPK yang berdasarkan rekomendasi Komnas HAM, diduga melanggar hak asasi manusia, dalam proses tes wawasan kebangsaan yang membuat 75 pegawai KPK tidak lulus dalam alih status ke Aparatur Sipil Negara.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV