> >

Juliari Batubara Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,59 Miliar, Hak Politik Dicabut

Hukum | 23 Agustus 2021, 14:44 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan tim JPU KPK, salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendapatkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut,” ucap hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (23/8/2021).

“Dan apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.”

Sebelum membacakan pidana tambahan terhadap Juliari Batubara, hakim memutuskan terdakwa yang merupakan kader PDI Perjuangan divonis 12 tahun penjara karena terbukti korupsi bantuan sosial Covid-19.

“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagian mana dakwaan alternatif ke satu penuntut umum,” kata hakim.

“Dua, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan.”

Baca Juga: Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Selain itu, Hakim juga memutuskan menjatuhkan pidana tambahan bagi Juliari Batubara yakni pencabutan hak politik selama 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ucap hakim.

Sebelumnya, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara atas suap yang diterimanya dalam proyek bansos Covid-19.

Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut Juliari membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp14.557.450.000.

Dalam kasus yang disangkakan, Jaksa juga menuntut hak politik Juliari Batubara yang merupakan kader PDI Perjuangan dicabut. Jaksa meminta hakim mencabut hak politik Juliari 4 tahun terhitung setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pidana.

Dalam argumentasinya, Jaksa berkeyakinan Juliari terbukti secara sah menerima suap dari proyek pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU