Fraksi PKS DPRD DKI Nilai Pengajuan Hak Interpelasi Formula E Terlalu Prematur
Politik | 23 Agustus 2021, 14:45 WIBMeskipun begitu, Abdul Aziz mengatakan tetap menghargai keputusan anggota dalam pengajuan interpelasi karena hak interpelasi merupakan hak anggota Dewan.
"Itu hak dewan pada umumnya yang disalurkan lewat fraksi. Saya menghargai tapi melihat kondisi kurang tepat," katanya.
Baca Juga: Wagub DKI Ajak DPRD Musyawarah Terkait Formula E: Tidak Harus Melalui Interpelasi
Diketahui, sebanyak 13 anggota Dewan mengajukan hak interpelasi untuk memanggil Gubernur Anies Baswedan dan meminta penjelasan langsung mengenai program Formula E pada 2022.
Dari 13 anggota Dewan, 8 orang merupakan anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan 5 anggota dari Fraksi PDI-P.
Hak interpelasi dapat digulirkan dengan syarat minimal ditandatangani 15 orang dari dua fraksi yang berbeda dan akan dibahas di rapat paripurna.
Rapat paripurna harus dihadiri 50 persen+1 anggota Dewan. Artinya, dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta, harus hadir minimal 54 anggota Dewan dalam rapat paripurna penentuan hak interpelasi tersebut.
Baca Juga: Dukung Formula E, Gerindra DKI Tolak Rencana Interpelasi Anies Baswedan
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV