> >

Fraksi PKS DPRD DKI Nilai Pengajuan Hak Interpelasi Formula E Terlalu Prematur

Politik | 23 Agustus 2021, 14:45 WIB
Ajang Balap Formula E (Sumber: FIA Formula E)

Meskipun begitu, Abdul Aziz mengatakan tetap menghargai keputusan anggota dalam pengajuan interpelasi karena hak interpelasi merupakan hak anggota Dewan.

"Itu hak dewan pada umumnya yang disalurkan lewat fraksi. Saya menghargai tapi melihat kondisi kurang tepat," katanya. 

Baca Juga: Wagub DKI Ajak DPRD Musyawarah Terkait Formula E: Tidak Harus Melalui Interpelasi

Diketahui, sebanyak 13 anggota Dewan mengajukan hak interpelasi untuk memanggil Gubernur Anies Baswedan dan meminta penjelasan langsung mengenai program Formula E pada 2022.

Dari 13 anggota Dewan, 8 orang merupakan anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan 5 anggota dari Fraksi PDI-P.

Hak interpelasi dapat digulirkan dengan syarat minimal ditandatangani 15 orang dari dua fraksi yang berbeda dan akan dibahas di rapat paripurna. 

Rapat paripurna harus dihadiri 50 persen+1 anggota Dewan. Artinya, dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta, harus hadir minimal 54 anggota Dewan dalam rapat paripurna penentuan hak interpelasi tersebut.

Baca Juga: Dukung Formula E, Gerindra DKI Tolak Rencana Interpelasi Anies Baswedan

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU