> >

Warga Jakarta Bisa Dapatkan Vaksin Pfizer Mulai Hari Ini, Cek Syarat Lengkap dan Lokasi

Update corona | 23 Agustus 2021, 09:30 WIB
Vaksin Covid-19 buatan Pfizer dan BioNTech (Sumber: BioNTech via Xinhua)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Senin (23/8/2021), pemerintah provinsi DKI Jakarta membuka layanan vaksinasi Covid-19 jenis Pfizer.

Kementerian Kesehatan sebelumnya menjelaskan bahwa distribusi awal vaksin Pfizer akan diprioritaskan untuk wilayah Jabodetabek. 

Salah satu alasannya karena sistem logistiknya sangat kompleks.

Vaksin yang mengusung platform mRNA tersebut membutuhkan penyimpanan khusus dengan suhu minus 90 hingga minus 60 derajat celcius sehingga harus segera digunakan.

"Vaksin ini harus disiapkan oleh petugas kesehatan yang sudah dilatih menggunakan teknik tertentu dalam menangani rantai dingin, termasuk cara mencairkan dan mengencerkan vaksin sebelum disuntikkan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati. 

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Prioritaskan Vaksin Pfizer Tahap Awal bagi Masyarakat Jabodetabek

Berikut ialah persyaratan lengkap mendapatkan vaksin Pfizer di Jakarta:

  • Belum pernah mendapat dosis 1 vaksin Covid-19
  • Berusia di atas 18 tahun
  • Ber-KTP DKI Jakarta atau domisili di DKI Jakarta
  • Bisa memiliki komorbid, membawa surat rekomendasi dokter spesialis yang merawat
  • Tidak berlaku untuk booster atau dosis ketiga
  • Saat vaksinasi, menunjukkan KTP
  • Mendaftar online melalui aplikasi JAKI.

Terdapat empat lokasi yang melayani vaksinasi Covid-19 jenis Pfizer: 

1. Puskesmas Kecamatan Cilandak

2. BPSDM Kementerian Kesehatan Hang Jebat

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU