Ini Alasan Sopir Fortuner Pelat Dinas Polisi Lakukan Lawan Arah: Tidak Tahu Arah Jalan
Peristiwa | 23 Agustus 2021, 02:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengemudi AS yang lakukan lawan arah di jalan Tentara Pelajar hingga lakukan tabrak lari mengaku bahwa dirinya tak tahu arah jalan.
Berdasarkan pengakuannya, dirinya mengikuti motor yang terlihat lawan arah.
Hal ini disampaikan Sambodo dalam Konferensi Pers pada Minggu (22/8)
“Tersangkanya adalah driver rumahnya di Bintara, kemudian mau mencari makan, menurut pengakuannya dia tidak tahu jalan,”ujar Sambodo.
Sambodo juga menjelaskan rute yang dilalui oleh sopir fortuner tersebut yakni dari Bintara menuju BKT hingga melewati Kasablanka dan sampai di karet.
Dari Karet pengemudi mengaku tidak mengetahui jalan yang dilaluinya, hingga akhirnya di jalan Tentara Pelajar sopir melawan arah.
Baca Juga: Usai Lawan Arah Tabrak 2 Mobil, Pengemudi Fortuner Buang Pelat Nomor Dinas Polri ke Selokan
Dalam pengakuannya, AS juga mengaku mengikuti sepeda motor yang berada di depannya yang melawan arah sehingga mengikuti
Terkait plat nomor, Sambodo menjelaskan bahwa plat nomor polisi 3488-07 yang digunakan tersebut memang asli namun masa berlaku plat ini sudah habis.
AS menggunakan plat tersebut secara diam-diam yang niat awalnya untuk mencari makan malam sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Baca Juga: Pengemudi Fortuner Tabrak Lari Ternyata Sopir Anggota, Gunakan Plat Nomor Polisi Tanpa Izin
"Pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yg dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," ujar Sambodo.
Sambodo menjelaskan AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. AS kini dijerat dengan 4 pasal berlapis. AS dijerat lewat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3 dan Pasal 312.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV